This is default featured post 1 title

SELAMAT DATANG DI SEPAPAN.

Jumat, 28 September 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA

Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.

Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Selengkapnya mengenai peraturan yang tercantum pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA dapat didownload disini

Kamis, 28 Juni 2012

GALLERY FOTO


 

 



Senin, 18 Juni 2012

DESA BERDERING DI LOMBOK TIMUR



RINCIAN DESA BERDERING DI KAB.LOMBOK TIMUR
No Kecamatan Desa/Kel. pengelola Ket.
1 Sukamulia Jantuk Zulkarnain Th.2009
2 Padamara Kantor Desa
3 Terara Santonga Kantor Desa
4 Jerowaru Desa Sepapan / di Kantor Desa
5 Keruak Mendana Kadus Mendana
6 Jerowaru Pemongkong Kantor Desa
7 Sukaraja Kantor Desa
8 Labuhan Haji Suryawangi Kantor Kelurahan
9 Pringgabaya Kerumut Kantor Desa
10 Sakra Barat Pengkelak Mas Kantor Desa
11 Selong Jorong Kantor Kelurahan
12 Sikur Kembang Kuning Kantor Desa
13 Sukamulia Sukamulia Irjan
14 Masbagik Masbagik Utara Kantor Desa
15 Jerowaru Batu Nampar Kantor Desa
16 Suela Selaparang Kantor Desa
17 Sembelia Sembalia Kantor Desa
18 Labuhan Haji Ijobalit Kantor Kelurahan
19 Keruak Pijot Kantor Desa Th. 2010
20 Selebung Ketangga Kantor Desa
21 Sepit Kantor Desa
22 Keruak Tanjung Luar Kantor Desa
23 Pringgabaya Apit Aik Kantor Desa
24 Bagik Papan Kantor Desa
25 Batuyang Kantor Desa
26 Labuhan Lombok Kantor Desa
27 Poh Gading Kantor Desa
28 Sakra Barat Bungtiang Kantor Desa
29 Gunung Rajak Kantor Desa
30 Rensing Kantor Desa
31 Selong Selong Kantor Kelurahan
32 Kelayu Selatan Kantor Kelurahan
33 Kelayu Utara Kantor Kelurahan
24 Kembang Sari
35 Majidi
36 Pancor
37 Rakam
38 Sandubaya
39 Sekarteja
40 Denggen Ktr.Desa
41 Sikur Kotaraja Ktr.Desa
42 Loyok
43 Montonh Baan
44 Semaya
45 Sikur
46 Sukamulia Setanggor
47 Terara Raring
48 Raring Selatan
49 Sukadana
50 Suradadi
51 Sakra Barat Sukarara
52 Sembalun Bilok Pitung
53 Sajang
54 Sembalun Bumbung
55 Sembalun Lawang

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More