This is default featured post 1 title

SELAMAT DATANG DI SEPAPAN.

Jumat, 28 September 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA

Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta
keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.

Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan
peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah
desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat
di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan
pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan
akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Selengkapnya mengenai peraturan yang tercantum pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA dapat didownload disini

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More