Rabu, 30 Mei 2012

PEMKAB LOMBOK TIMUR ANGGARKAN 57 MILYAR RUPIAH UNTUK ADD/K TAHUN 2012

Sebagai bentuk perhatian Pemerintah pada pembangunan di tingkat Desa, pada tahun 2012 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menganggarkan sekitar 57,5 Milyar untuk Alokasi Dana Desa/ Kelurahan (ADD/K) yang diperuntukkan bagi 250 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lombok Timur. Jumlah ini meningkat cukup signifikan dari tahun 2011 yang dinggarkan 38 Milyar lebih.

Program ADD/ K merupakan bentuk perhatian pemerintah tidak hanya pada aparat Desa/ Kelurahan tapi juga diharapkan mampu menumbuhkembangkan partisipatif masyarakat melalui pembangunan infrastruktur sebagai penunjang pelaksnaan kegiatan perekonomian di Desa/Kelurahan yang pada akhirnya akan mampu menyentuh masyarakat miskin, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2012 ini ada 250 Desa/Kalurahan yang menerima ADD/K yakni 234 Desa Definitif, 13 Kelurahan, 15 Desa Persiapan dan 1 kelurahan Pemekaran yakni Kelurahan Geres yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Ijobalit.

Jmlah alokasi dana yang akan diterima Desa/ Kelurahan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati, ADD/K yang akan diterima oleh Desa/Kelurahan tersebut jumlahnya akan bervariasi sesuai dengan kondisi desa maupun kelurahan.
Jumlah dana ADD/K merupakan akumulasi dari Alokasi Dana Minimum (ADM) dan Alokasi Dana Variabel (ADV). Jumlah ADM tahun ini adalah Rp.76.300.000 dan ADV sesuai dengan bobot desa yang sesuai dengan beberapa indikator yakni luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, keterjangkauan dan ketersediaan sarana dan prasarana umum, serta target dan realisasi pungutan desa dan PBB.
Untuk itulah pada tahun 2012 jumlah ADD/K yang akan diterima Desa dan Kelurahan dipastikan akan meningkat karena dari jumlah ADM saja telah meningkat dari tahun 2011 yang ditetapkan Rp.55.300.000, belum lagi ditambah dengan Alokasi Dana Variabel Desa.
ADD/K tersebut diperuntukkan bagi Alokasi dana Rutin untuk honor dan insentif Kepala Desa dan aparat Desa lainnya, serta Alokasi Dana untuk pembangunan yang berupa pembangunan fisik dan non fisik.
Penambahan jumlah ADD/K juga sejalan dengan peningkatan kesejahteraan berupa honor dan insentif aparat Desa. Diantaranya, honor kepala desa yang semula 1 juta, sekarang ditambah menjadi Rp.1.100.000, Kaur yang semula 300 ribu meningkat menjadi 400 ribu, belum lagi ditambah subsidi tanah pecatu bagi desa yang tidak memiliki tanah pecatu ataupun tanah pecatu yang kurang produktif. Peningkatan ini juga ditujukan untuk anggota BPD, insentif untuk personil LKMD,RT dan Pekemit.

Dengan bertambahnya perhatian Pemda pada Pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan, pihaknya berharap penggunaan ADD/K dapat dilakukan tepat guna dan tepat sasaran dengan melibatkan semua elemen masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Sehingga peruntukan dana tersebut dapat sesuai tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
( info source : lomboktimurkab.com )

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More