Kabar gembira untuk PNS dan Pensiunan. Gaji ke-13 akan bisa dinikmati bulan Juni ini. Kementrian Keuangan sedang memroses pencairan gaji ke-13, setelah pada tanggal 28 Mei 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 57 Tahun 2012. Gaji ke-13 ini bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang pencairan gaji tambahan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar