Seperti yang tercantum pada Pengumuman Bupati Lombok Timur no. 474/02/145/2012, tanggal 19 April 2012. dicantumkan pula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Anak usia 0 smpai dengan 60 hari biayanya gratis.
2. Anak usia 60 hari sampai dengan 1 tahun biayanya Rp. 15.000,00.
3. Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Kepala Desa.
4. Melampirkan fotokopi KK dan KTP orang tuanya.
5. Melampirkan foyokopi Buku Nikah ? Surat Keterangan Nikah dari PPN mengetahui Kepala Desa
dan Camat.
6. Berkas dibawa sendiri oleh orangtua atau keluarganya.
0 komentar:
Posting Komentar