Kamis, 26 April 2012

PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN TANPA PROSES PENGADILAN


Pembuatan Akte Kelahiran untuk usia 0 sampai dengan 1 tahun bagi masyrakat Lombok Timur dapat dilaksanakan di Kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur tanpa melalui proses penetapan vonis Pengadilan.
Seperti yang tercantum pada Pengumuman Bupati Lombok Timur no. 474/02/145/2012, tanggal 19 April 2012. dicantumkan pula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
         1. Anak usia 0 smpai dengan 60 hari biayanya gratis.
         2. Anak usia 60 hari sampai dengan 1 tahun biayanya Rp. 15.000,00.
        3. Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Kepala Desa.
         4. Melampirkan fotokopi KK dan KTP orang tuanya.
         5. Melampirkan foyokopi Buku Nikah ? Surat Keterangan Nikah dari PPN mengetahui Kepala Desa
             dan Camat.
         6. Berkas dibawa sendiri oleh orangtua atau keluarganya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More